Tokopedia Diretas, Kominfo Minta Pengesahan RUU PDP Jadi Prioritas DPR
Uzone.id - Dugaan peretasan 15 juta akun pengguna Tokopedia memang menjadi perhatian semua pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika. Bahkan kasus ini menjadi alasan bagi Kominfo untuk mendesak disahkannya Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi.
RUU PDP saat ini sudah berada di meja anggota dewan untuk dibalas. Saat ini, kata pihak Kemenkominfo, proses politik di DPR sedang berjalan.Saat ini dugaan data breach akun pengguna Tokopedia tengah ditangani dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.
Bersamaan dengan itu, Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus mengupayakan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Seperti diketahui, pemerintah telah mengirim surat Presiden (Surpres) kepada DPR terkait dengan RUU PDP ini.
“Pemerintah melalui Kementerian Kominfo juga tengah mempersiapkan panitia kerja untuk menindaklanjuti proses ini dengan DPR. Kami meyakini bahwa Pemerintah maupun DPR tetap memberi prioritas untuk pengesahan RUU PDP. Terlebih lagi RUU ini telah masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas,” kata Menteri Johnny.
Tokopedia sendiri sudah mengakui adanya upaya pembobolan terhadap data penggunanya. Kominfo sudah meminta Tokopedia untuk memberikan laporan terkait dugaan kebocoran data pemilik akun, termasuk juga tindakan pengamanan sistem yang dilakukan, serta potensi dan dampak dari pembobolan tersebut terhadap penggunanya.
"Sampai saat ini, Kominfo masih menunggu laporan tersebut, dan akan memanggil direksi Tokopedia besok, Senin, 4 Mei 2020," ujar Kominfo.