Total Kerugian Akibat First Travel Capai Rp 905 Miliar
Biro perjalan umrah First Travel yang dimiliki oleh Anniesa Hasibuan, Andika Surachman dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan gagal memberangkatkan 63.310 calon jemaah umrah pergi ke tanah suci. Akibatnya, calon jemaah mengalami kerugian mencapai Rp 905 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman pada pembacaan dakwaan terhadap ketiga bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2). Dalam dakwaan, Jaksa Heri menyebut total uang yang sudah disetorkan mencapai Rp 1,31 triliyun."Adapun dari jumlah 93.295 calon jemaah, hanya 29.985 calon jemaah yang berhasil diberangkatkan. Dalam rentang waktu November 2016 sampai dengan 14 juni 2017. Sisanya, 63.310 calon jemaah umroh gagal diberangkatkan," ucap Heri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2).
Jaksa Heri menyebutkan, total uang Rp 905 miliar dari para jemaah yang gagal berangkat tidak dikembalikan oleh pihak First Travel. Jaksa menyebut uang biaya perjalan umrah yang telah dibayarkan oleh para calon jemaah sebagain besar disetorkan melalui beberapa rekening atas nama PT First Anugerah Karya Wisata yang dibuka pada beberapa Bank. Kemudian dipindahkan ke rekening penampungan First Travel di Bank Mandiri.
"Untuk menyembunyikan atau untuk menyamarkan asal usul uang berasal dari uang setoran para calon jemaah umroh yang dihimpun di dalam rekening penampungan atas nama First Anugerah Karya Wisata, oleh terdakwa 1 (Andika Surachman) sebagian uang tersebut dialihkan dengan cara mentransfer ke rekening pribadi," ujarnya.