Traveler Harus Tahu, Batas Belanjaan dari Luar Negeri jadi USD 500
-
Uzone.id - Salah satu hal yang paling membuat deg-degan saat pulang berpergian dari luar negeri adalah barang bawaan.
Barang bawaan yang dimaksud adalah barang yang dibeli oleh penumpang dari luar Indonesia.
Karena kamu haru tahu, setiap barang yang dibeli dari luar negeri dan dibawa ke tanah air itu bisa disebut sebagai barang impor.
Nah, mulai tahun 2018 ini, pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengubah peraturan yang mengatur barang bebas bea masuk.
Seperti dikutip Uzone.id dari laman Kementerian Keuangan, revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang.
Perubahan tersebut memperbolehkan penumpang membawa barang senilai US$ 500 atau Rp 6,77 juta tanpa terkena bea masuk. Sebelumnya, penumpang dibatasi hanya boleh membawa barang senilai US$ 25O atau Rp 3,3 juta.
Selain itu, aturan baru tersebut juga menghapus istilah keluarga. Dulu, bea masuk barang dari luar negeri dihitung per satu keluarga yaitu USD 1000, sekarang dihitung per-individu.
Kendati demikian, pemerintah tetap membatasi item barang untuk pembebasan bea masuk tersebut, yang terdiri dari elektronik maksimal dua buah, arloji maksimal dua buah, tas maksimal tiga buah, dan pakaian maksimal 10 potong.