Home
/
Telco

Tri-Indosat Resmi ‘Kawin’, Kapan Smartfren Nyusul?

Tri-Indosat Resmi ‘Kawin’, Kapan Smartfren <i>Nyusul</i>?

Hani Nur Fajrina09 November 2021
Bagikan :

Ilustrasi: dok. Indosat Ooredoo

Uzone.id -- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mengesahkan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), gabungan perusahaan operator seluler Tri Indonesia dan Indosat Ooredoo. Aksi merger ini kemudian membuka harapan selanjutnya bagi perusahaan telekomunikasi lainnya seperti Smartfren.

Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi membeberkan harapannya bagi Smartfren Telecom agar dapat mengikuti jejak IOH yang saat ini sudah resmi ‘kawin’ agar tetap dapat bersaing secara kompetitif di industri Indonesia.

“Peta persaingan tentunya akan lebih dinamis antara tiga pemain, yaitu Telkomsel, IOH sendiri, dan XL Axiata,” ungkap Heru saat dihubungi Uzone.id, Selasa (9/11).

Ia melanjutkan, “Smartfren perlu berpikir untuk berkoalisi dengan pemain tiga besar tersebut, jika tidak, cepat atau lambat bisa gugur di tengah jalan, apalagi dari segi keuangan masih berdarah-darah.”

Baca juga: Sah Merger, Tri-Indosat Siap Lakukan Ini

Terkait rencana atau peluang konsolidasi ini, pihak Uzone sudah menghubungi Smartfren namun belum ada tanggapan.

Di sisi lain, Heru tetap berharap bahwa keputusan pengesahan dari merger Tri-Indosat ini dapat menjamin keberlangsungan bisnis telekomunikasi di Indonesia yang menurutnya, agak berat dalam satu dekade terakhir.

“Merger ini diharapkan sudah mempertimbangkan kompetisi yang sehat antar penyelenggara telekomunikasi di Indonesia, meski ini tentu tidak dapat memuaskan semua pihak. Tapi apa yang diputuskan saat ini tentu akan menjadi preseden atau patokan jika operator lain akan merger ke depannya,” katanya.

Terlepas dari harapannya, Heru juga menyinggung soal UU Cipta Kerja yang dianggap tidak memberikan pengaruh terhadap aksi merger ini. 

Diketahui, Kominfo mewajibkan Indosat dan Tri untuk mengembalikan pita frekuensi 5MHz di band 2,1GHz ke negara dalam kurun waktu satu tahun untuk kepentingan keseimbangan industri telekomunikasi dan dapat ditawarkan ke operator seluler lain yang berminat.

Baca juga: Tri-Indosat Sah Merger, Pengamat Singgung UU Ciptaker

Hal tersebut, menurut Heru, tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja yang di dalamnya seharusnya tidak ada lagi kewajiban mengembalikan pita frekuensi dari perusahaan operator yang melakukan merger atau berhenti beroperasi.

“Jadi tidak ada bedanya masa sebelum kita punya Ciptaker dan sesudah Ciptaker, dalam kaitan merger di sini. Ke depannya semua harus diperlakukan sama,” tuturnya.

Ia menyambung, “tampaknya perlu lagi dihidupkan keberadaan lembaga semacam Independent Regulatory Body sesuai amanat ITU [International Telecommunication Union] agar masalah seperti ini tidak harus diputuskan oleh menteri.”

Selebihnya, Heru menilai IOH harus segera melakukan konsolidasi penyatuan bisnis dan bersiap menghadapi tantangan kompetisi ke depan agar industri telekomunikasi Indonesia semakin sehat.

populerRelated Article