Tsamara Kesal Orangtua Bisa Dipenjara Jika Memberikan Pendidikan Seks
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany kesal saat melihat pasal tentang kesehatan produksi dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan segera disahkan DPR RI.
Kekesalan Tsamara itu diungkapkan lantaran orang tua tidak bisa melakukan sosialisasi pencegahan kehamilan dan terancam denda Rp 10 juta.Dalam Pasal 481 RKUHP, misalnya. Pasal itu berbunyi setiap orang yang melakukan sosialisasi alat untuk mencegah kehamilan dapat dipidana denda Rp 10 juta. Hanya petugas berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana yang dibolehkan.
"Jadi jika orang tua memberi pemahaman tentang sex education bisa dipidana. Hanya petugas yang berhak melakukannya. Luar biasa," kata Tsamara melalui akun Twitternya @TsamaraDKI pada Kamis (19/9/2019).
Melihat pasal-pasal RKUHP termasuk tentang kesehatan reproduksi, Tsamara menilai pemerintah beserta DPR RI sudah terlalu jauh mengatur bahkan kepada privasi warga negara. Juga mengatur apa yang mesti diajarkan oleh orang tua kepada anaknya.
"Negara kini masuk ke wilayah privat dan mengatur apa yang boleh dan apa yang tak boleh diajarkan orang tua kepada anaknya," katanya.
Berita Terkait:
- Ini Beda Denda Jadi Gelandangan Menurut RUU KUHP dan Perda DKI Jakarta
- Teken Petisi Tolak RKUHP, Warganet Serukan #Semuabisakena
- RUU KUHP: Sebar Komunisme/Marxisme Sembarangan Bisa Dipenjara 4 Tahun
- RUU KUHP: Waspada ABG Badboy Bisa Kena Denda Rp 10 Juta
- RUU KUHP: Ayam Peliharaan Masuk dan Makan di Kebun Orang, Denda Rp 10 Juta