Tugas Baru Luhut dari Jokowi, Urus Percepatan Industri Game Nasional
Uzone.id - Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dapat tugas baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kali ini, Luhut ditunjuk sebagai Ketua Pengarah Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.
Tugas ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang diteken Jokowi pada 12 Februari 2024.Perpres tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri game nasional yang punya potensi besar. Terlebih, berdasarkan proyeksi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), potensi industri game di Indonesia bisa mencapai USD3 miliar atau setara dengan Rp45 triliun dalam setahun.
Sebagai Ketua Pengarah, Luhut bertugas untuk membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan dengan melibatkan pemangku kepentingan, sehingga tim dapat memberikan arahan, saran, dan pertimbangan terkait program percepatan pengembangan industri game nasional.
Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional sendiri terdiri atas pengarah dan pelaksana harian. Pengarah terdiri atas beberapa menteri koordinator, kepala staf kepresidenan, gubernur Bank Indonesia, dan ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, pelaksana harian dipimpin oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), yang didampingi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai Wakil Ketua Pelaksana Harian. Anggota pelaksana harian terdiri atas beberapa menteri dan kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Berikut formasi Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional :
Ketua Pengarah:
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Wakil Ketua Pengarah:
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kepala Staf Kepresidenan
- Gubernur Bank Indonesia
- Ketua Dewan Komisioner OJK.
Ketua Pelaksana Harian:
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Wakil Ketua Pelaksana Harian:
- Menteri Komunikasi dan Informatika
Anggota Pelaksana Harian:
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Menteri Keuangan
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Menteri Ketenagakerjaan
- Menteri Perindustrian
- Menteri Perdagangan
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
- Menteri Pemuda dan Olahraga
- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.