Home
/
News

Tunggak Rp1,8 Miliar, 7-Eleven Diseret ke Pengadilan

Tunggak Rp1,8 Miliar, 7-Eleven Diseret ke Pengadilan
Elisa Valenta Sari28 August 2017
Bagikan :

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar perkara perdana Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Modern Sevel Indonesia (MSI), pemegang waralaba gerai 7-Eleven.

Jaringan swalayan makanan dan minuman tersebut digugat oleh dua krediturnya, yakni PT Soejach Bali dan PT Kurniamitra Duta Sentosa pada 14 Agustus 2017 lalu dengan nomor perkara 115/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst.

Kedua perusahaan tersebut merupakan pemasok barang (supplier) yang telah bekerja sama dengan 7-Eleven sejak pertama kali berdiri di Indonesia.

Dalam sidang perdana tersebut terungkap, MSI memiliki utang hingga Rp2 miliar dengan rincian Rp1,8 miliar kepada Soejach Bali dan Rp261 juta kepada Kurniamitra Duta Sentosa. Utang itu telah jatuh tempo pada September 2016 lalu.

"Itu mulai macet, jatuh temponya juga bulan itu. Jadi, faktur kan. Fakturnya itu kan bisa ditagih sebulan setelah tukar faktur," ujar kuasa hukum penggugat Fitri Safitri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/8).

Sementara itu, kuasa hukum MSI Hotman Paris Hutapea meyakini, kliennya masih sanggup untuk melunasi tunggakan, meski pembayaran tidak akan maksimum. Saat ini, menurutnya, aset-aset milik MSI masih utuh dan belum tersentuh.

"Pemohon mengakui utangnya. Tapi, utang keseluruhan kan gede, ya saya belum bisa ngomong sekarang, pasti udah miliaran sekarang," terang Hotman.

Menurut Hotman, MSI ingin mengajukan perdamaian terhadap penggugat agar permasalahan utang bisa dilakukan secara bisnis. Hal ini harus dilakukan lantaran kliennya sudah tidak memiliki kontrak dengan induk 7-Eleven di luar negeri.

"Kan franchise sudah diputus sama 7-Eleven luar negeri. Ya, sekarang kan enggak ada apa-apa, berarti harus dicari proposal lain untuk membayar ini, tentukan harus direstrukturisasi dulu. Kalau enggak dari mana. Itulah gunanya usulan perjanjian perdamaian," katanya.

Pada tahap berikutnya, MSI harus mengajukan proposal perdamaian atau restrukturisasi utang. Jika ajakan damai dikabulkan, maka dalam waktu 45 hari MSI akan berunding dengan para kreditur.

Dalam perundingan tersebut para supplier akan melakukan pengambilan suara (voting) untuk menentukan sikap terhadap proposal restrukturisasi utang. Hakim akan menentukan putusan pada tanggal 11 September 2017.

Berita Terkait

populerRelated Article