UU ITE Tetap Dipertahankan, Ini Penjelasan Menkominfo
Foto: YouTube Kominfo
Uzone.id -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengumumkan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan tetap ada di Indonesia.Dari penjelasan Johnny, pemerintah melalui Menkopolhukam telah mendengarkan dan memperhatikan pendapat masyarakat termasuk yang berasal dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, pers, serta pihak yang melapor dan dilaporkan atas dasar UU ITE.
“Kami juga telah melakukan analisis berdasarkan praktik terbaik negara lain, serta benchmarking dengan negara lain terkait UU ITE. Setelah melalui berbagai upaya yang dilakukan dan melalui pertimbangan yang matang dan penuh kehati-hatian, pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan UU ITE,” kata Johnny dalam siaran virtual di akun YouTube Kominfo, Rabu (23/6).
Ia melanjutkan, “berangkat dari keputusan tersebut, pemerintah melalui Menkopolhukam telah membentuk tim kajian UU ITE yg terdiri dari dua sub-tim.”
Baca juga: Terapkan UU ITE, 'Polisi Virtual' Indonesia Akan Diaktifkan
Johnny mengungkapkan, Sub-tim I akan menyusun pedoman implementasi teknis terhadap pasal-pasal yang sering digunakan dan krusial bagi Aparat Penegak Hukum atau APH. Sementara Subtim II akan bekerja untuk menyusun substansi revisi terbatas atas UU ITE.
Pembahasan revisi UU ITE ini akan melalui mekanisme penyusunan peraturan perundangan, melibatkan masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang, serta memasukkan rancangan revisi UU ITE ke dalam Prolegnas Perubahan 2021 di DPR RI.
“Sedangkan Surat Keputusan Bersama [SKB] yang hari ini ditandatangani oleh Menteri Kominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung, yang didampingi oleh Bapak Menteri Koordinator Bidang Polhukam merupakan pedoman implementasi sebagai buku saku pegangan Aparat Penegak Hukum dari unsur Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kejaksaan Agung,” jelas Johnny.
Baca juga: Tim Kajian UU ITE Resmi Dibentuk, Libatkan 3 Kementerian
Diketahui penyusunan Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE diharapkan dapat mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana/lex specialis, yang mengedepankan penerapan restorative justice sehingga penyelesaian permasalahan UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.
Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE yang juga merupakan lampiran dari SKB ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat.
Hal ini perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remidium, atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum.