Video 1 Menit 22 Detik Diduga Siskaeee Diburu Siber Polri
Uzone.id - Seorang perempuan diduga Siskaeee, dikenal sebagai selebritas media sosial, kini diburu tim Siber Polri gara-gara beredar video yang memperlihatkan aksi vulgar atau eksibisionis di kawasan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
1. Mencoreng Citra YIAPTS General Manager YIA, Agus Pandu Purnama, pada Jumat (3/12/2021), mengatakan kepada media bahwa PT Angkasa Pura (AP) 1 selaku pengelola Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) merasa dirugikan dengan adanya video eksibisionis itu.
"Dengan adanya video viral ini bagi kami sangat merugikan citra YIA yang sedang membangun di tengah pandemi ini untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar," kata Agus Pandu Purnama.
BACA JUGA: Mark Zuckerberg Bakal Tersenyum, Tanah di Metaverse Terjual Rp1,5 T!
2. YAI Sedang Bikin Citra Positif
Agus Pandu Purnama mengungkapkan, video eksibisionis dengan latar YAI merugikan citra bandara karena selama ini pihaknya sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan positif, di antaranya dengan mengundang 56 desa wisata dan budaya untuk selalu melaksanakan kegiatan seni budaya di bandara.
"Karena YIA jadi bandara budaya. Namun di tengah itu ternyata ada yang mencoreng dengan video viral, sehingga ini sangat merugikan," kata dia.
3. Laporkan Video Vulgar
AP 1 telah melaporkan video eksibisionis itu kepada polisi dan menyampaikan bukti-bukti dan melakukan tracking dari mulai tempat kejadian hingga pelaku melakukan kegiatan di bandara.
"Ini kami serahkan semuanya ke kepolisian untuk penyelidikan," kata Agus Pandu Purnama.
BACA JUGA: Gedung Cyber 1 Kebakaran, Netizen Keluhkan Beberapa Aplikasi Down
4. Video 1 Menit 22 Detik
Video berdurasi 1 menit 22 detik terdeteksi berasal dari akun Twitter @koleksirare69 yang dibagikan pada 23 November 2021. Video tersebut sudah ditonton hingga puluhan ribu kali.
Video tersebut memperlihatkan seorang perempuan memperlihatkan mahkotanya dengan wajah ditutup masker dan kacamata melakukan aksi eksibisionis di kawasan bandara YIA.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan bahwa tim siber Polres Kulon Progo telah menyelidiki kasus video vulgar yang mencoreng nama baik bandara YIA ini.
5. UU ITE dan UU Pornografi
Nengah Jeffry mengatakan, pelaku terancam dijerat UU Pornografi dan UU ITE. Polisi menyelidiki watermark bertuliskan akun Siskaeee dan OnlyFans dalam video tersebut.
"Kami masih dalami terkait dugaan atas nama Siskaeee itu. Saat ini kami bekerja sama dengan unit siber Polda DIY, untuk mendalami kasus ini," ujar Nengah Jeffry.