Home
/
Automotive

Viral Diduga Polisi Merokok Sambil Berkendara, Bagaimana Hukumnya?

Viral Diduga Polisi Merokok Sambil Berkendara, Bagaimana Hukumnya?
Brian Priambudi27 September 2023
Bagikan :

Uzone.id - Ramai di media sosial mengenai video pria berseragam polisi yang mengendarai motor sembari merokok. Padahal merokok sembari mengendarai sepeda motor dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain.

Hal ini pertama kali diketahui di media sosial X di akun sosmedkeras. Dalam unggahan tersebut, terlihat pria berseragam polisi tengah mengendarai sepeda motor dan terdapat rokok di tangan kirinya ketika melintas di depan Polsek Lembang.

Kira-kira bagaimana hukumnya mengendarai sepeda motor sembari merokok?

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 ayat c tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," berikut bunyi PM 12 tahun 2019 pasal 6 ayat c.

Di sisi lain dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1 juga disebutkan hal yang sama. Dalam undang-undang tersebut disebutkan pengendara kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika kedapatan melanggar, terdapat ancaman hukuman seperti tercantum dalam pasal 283 pada undang-undang yang sama.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau terpengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu," berikut isi pasal 283.

Oleh karenanya, selain berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain, merokok sambil mengemudikan kendaraan juga terdapat ancaman denda yang menanti.

populerRelated Article