Waduh, ChatGPT Mau Diblokir dari Indonesia?
Ilustrasi foto: Rolf van Root/Unsplash
Uzone.id — China baru saja mengumumkan bahwa ChatGPT dilarang digunakan di negaranya, dan jejak tersebut berpotensi diikuti oleh Indonesia.
Kehadiran ChatGPT yang saat ini lagi ramai dibicarakan berpotensi diblokir karena belum mendaftarkan diri sebagai bagian dari PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Indonesia.Seperti yang kita tahu, setiap platform digital yang menyediakan layanan seperti mesin pencarian, e-commerce, media sosial hingga pengelola data pribadi harus mendaftar PSE ke Kominfo.
Baca juga: Pengguna Lebih Suka Gratisan, ChatGPT Versi Bayar Gak Laku?
“Oh iya (ada ChatGPT berbayar) berarti harus daftar. Nanti kita lihat dia menargetkan Indonesia atau belum. Kalau iya, nanti kita kirim surat untuk melakukan pendaftaran PSE,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dikutip dari DetikInet, Sabtu, (25/02).
Kominfo sendiri memang sudah mewajibkan berbagai platform digital untuk mendaftarkan ke PSE sesuai dengan PP No 71 Tahun 2019, baik itu milik negara maupun asing.
ChatGPT kemungkinan masuk dalam kategori kelima PSE lingkup privat yaitu layanan penyedia informasi elektronik berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, film, hingga permainan atau kombinasi tersebut.
Baca juga: Elon Musk Buka Suara Soal ChatGPT dan AI, Ancaman Buat Peradaban
Tahun lalu, berbagai PSE lingkup privat terancam minggat dari Indonesia karena aturan ini, mereka diwajibkan untuk mendaftar sebagai upaya dari Kominfo untuk elindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.
Kominfo juga saat ini akan melakukan penelusuran soal ChatGPT karena keberadaanya yang terbilang baru dan dikhawatirkan disalahgunakan oleh oknum untuk hal-hal yang tidak benar, termasuk menyebarkan hoax.
Semuel mengatakan kalau pihaknya harus memantau pemanfaatan tool tersebut, dan berhati-hati ketika ada informasi yang diberikan oleh chatbot berbasis AI ini.