Home
/
Digilife

Wah, Jastip Luar Negeri Bakal Kena Pajak Bea Cukai Nih?

<i>Wah</i>, Jastip Luar Negeri Bakal Kena Pajak Bea Cukai Nih?

-

Birgitta Ajeng03 December 2019
Bagikan :

Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Uzone.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerapkan peraturan terkait barang-barang dari penyedia jasa titipan (jastip) luar negeri.

Ya! Jastip adalah fenomena jual beli yang marak di era digital, apalagi di jagat Instagram. Belanja barang idaman, bermerek, original pula melalui penyedia jastip hanya via media sosial atau aplikasi percakapan, siapa yang tak tergiur?

Di samping itu, barang-barang yang dijual di luar negeri, yang ditawarkan dengan biaya titipan oleh penyedia jastip juga jauh lebih murah.

Baca juga: Mau Jadi Atlet Esport Profesional? Ini Tipsnya

Nah, baru-baru ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengunggah informasi terkait jastip di akun Instagram resminya (@beacukairi). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menulis, “Untuk diketahui, khusus barang bawaan penumpang untuk keperluan diberikan pembebasan sebesar USD500 per penumpang.”

Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menulis, “Ingat ya, pembebasan ini diberikan untuk barang keperluan pribadi, jadi untuk contoh Jasika Tipani diatas tidak mendapatkan pembebasan sehingga wajib melunasi pungutan bea masuk dan pajak impor atas keseluruhan nilai barang.”

Baca juga: Rafathar Ogah Digendong Siwon Super Junior yang Heboh Warganet

Jasika Tipani yang dimaksud di situ, yaitu jastip. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pun menyampaikan, “Jika Jasika Tipani mengambil untung dari jasa titipan tersebut maka dikategorikan sebagai barang dagangan (bukan barang pribadi) sehingga tidak mendapatkan fasilitas pembebasan sebesar USD 500 dan wajib membayar bea masuk dan pajak impor.”

View this post on Instagram

Hai sahabat BC Bulan Desember telah tiba, berbagai rencana mungkin telah disiapkan untuk menyambut liburan. Beberapa memilih bepergian sebagai sarana mengisi waktu libur baik itu destinasi wisata dalam negeri maupun luar negeri. Nah buat kalian yang berencana pergi ke luar negeri, jangan lupa agar mengecek semua ketentuan baik di negara tujuan maupun aturan ketika kembali ke Indonesia. Untuk diketahui, khusus barang bawaan penumpang untuk keperluan diberikan pembebasan sebesar USD500 per penumpang. Ingat ya, pembebasan ini diberikan untuk barang keperluan pribadi, jadi untuk contoh Jasika Tipani diatas tidak mendapatkan pembebasan sehingga wajib melunasi pungutan bea masuk dan pajak impor atas keseluruhan nilai barang. Tambahan informasi, atas barang impor selain berlaku ketentuan terkait pungutan, harap diperhatikan juga ketentuan perijinan (apabila ada) Penasan lebih lanjut tentang jasa titip? Ncus dan Tom membuka e-openhouse nih.... Gunakan kesempatan ini untuk tanya tanya lebih lanjut tentang jasa titip. Syaratnya cukup mudah, cukup follow akun ini lalu tulis pertanyaan kamu di story kami. Kita tunggu pertanyaannya tiga jam kedepan ya, pertanyaan terakhir diterima pukul 13.48 WIB. Ingat hanya akun yang sudah follow akun ini yang akan dijawab oleh Ncus dan Tom

A post shared by DITJEN BEA CUKAI (@beacukairi) on

Lebih lanjut, di Instagram Stories Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan bahwa secara aturan, jastip tidak dikenal dalam terminologi di Bea Cukai. Di Bea Cukai hanya dikenal barang pribadi dan selain barang pribadi.

“Dasar hukum: PMK-203/PMK.04/2017. Dalam aturan itu, ada bagian yang paling sering ditanyakan, yaitu pembebasan. Pembebasan saat ini diberikan USD 500/penumpang. Atas kelebihannya akan dikenakan pungutan. Tidak ada lagi istilah keluarga ya, jadi misal bepergian satu keluarga maka masing-masing mendapat pembebasan USD 500 (ga bisa digabung),” tulis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Instagram Stories-nya.

populerRelated Article