Warga Depok, Mulai Tahun Depan Mobil Harus Punya Garasi
-
Uzone.id - Siap disini yang jadi warga Depok? Coba yang pada punya mobil mulai ditertibkan dari sekarang.
Soalnya Depok tuh ya, udah jalan rayanya macet, masuk ke komplek-komplek pun tetep macet, karena pada markir sembarangan—biasanya dipinggir jalan di depan rumahnya.Ngebetein? pastinya. Nah, tapi tenang, karena sebentar lagi mobil-mobil tersebut bakal ditertibkan.
Video review Mitsubishi Eclipse Cross:
Pemkot Depok tengah membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait kepemilikan Mobil yang wajib memiliki garasi.
Kepala Dishub Depok, Dadang Wihana, dilansir CNNIndonesia, menyebutkan bahwa Raperda terkait kepemilikan mobil wajib bergarasi ini sendiri bakal masuk dalam pembahasan DPRD Depok pada bulan November 2019 mendatang.
Raperda terkait kepemilikan mobil dan Garasi ini sendiri merupakan revisi dari Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Saat Peraturan ini sudah diterapkan, bagi warga yang melanggar akan mendapatkan sanksi berupa denda. Hanya saja, besaran denda dan mekanismenya bakal dikaji lagi di kemudian hari.
Peraturan Daerah ini rencananya bakal mulai diterapkan pada 2020 mendatang.
Pihak Dishub sendiri memperkirakan bahwa pihaknya punya waktu 6 bulan hingga 1 tahun untuk melakukan sosialisasi pada Masyarakat Depok, utamanya dalam bentuk edukasi.
Raperda ini muncul setelah banyaknya keluhan dari warga Depok karena terganggunya jalan akibat banyak mobil pada parkir sembarangan di bahu jalan.