Warga Jakarta Bisa Bayar PBB Via GoPay, Ini Caranya
Uzone.id - Warga Jakarta kini bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi daerah secara non-tunai via GoPay.
Hal ini merupakan hasil kolaborasi GoPay dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta dan Bank DKI.Managing Director GoPay, Budi Gandasoebrata mengatakan, “GoPay terus memaksimalkan penggunaan transaksi non-tunai di berbagai aspek kehidupan masyarakat mulai dari donasi, kuliner, transportasi hingga membayar pajak.”
Baca juga: GrabProtect Hadir di Jayapura, Klaim Telah Tempuh 26 Juta Kilometer
Karena kami percaya, pembayaran non-tunai dapat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, terutama saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti saat ini,” imbuhnya.
Hingga saat ini sudah ada 12 daerah yang memanfaatkan GoPay dan GoTagihan sebagai opsi pembayaran pajak daerah dan retribusi.
Berikut ini cara mudah membayar PBB dan pajak retribusi lewat GoTagihan:
1. Buka Aplikasi Gojek
2. Pilih GoTagihan
3. Pilih Kategori Public Services
1. Pilih Icon PBB untuk pembayaran PBB atau icon Retribution untuk pembayaran retribusi
2. Masukkan nomor ID / nomor tagihan
3. Lakukan konfirmasi
4. Masukkan PIN Rahasia GoPay
5. Setelah pembayaran berhasil swipe up untuk melihat detail pembayaran.
Selain DKI Jakarta, kemudahan pembayaran PBB dan retribusi lewat GoTagihan juga sudah dirasakan oleh masyarakat di Jawa Tengah, Yogyakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Riau, Kepulauan Riau dan Jawa Timur.
Baca juga: Mitra Driver Gojek Login ke Aplikasi Harus Scan Wajah
Tak hanya pajak dan retribusi, GoTagihan juga dapat dimanfaatkan untuk membayar berbagai jenis tagihan. Mulai dari PLN, PDAM, multifinance, hingga pemenuhan kebutuhan sehari-hari seperti tagihan telekomunikasi pascabayar, atau membeli voucher produk digital langsung dari aplikasi dengan saldo GoPay.