Xiaomi Malu-malu Komentar Soal TKDN Naik 35 Persen
Ilustrasi foto: dok. Xiaomi
Uzone.id -- Xiaomi sebagai pemain terbesar pasar ponsel pintar di Indonesia tampak malu-malu soal prediksi harga perangkatnya setelah pemerintah mengumumkan komponen lokal Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dinaikkan menjadi 35 persen.“Kami belum dapat memberikan informasi tersebut untuk saat ini,” ungkap Head of PR Xiaomi Indonesia Stephanie Sicilia kepada Uzone.id, Senin (25/10).
Ia menyambung, “yang jelas kami berkomitmen untuk menghadirkan teknologi inovatif dengan harga sebenarnya kepada Xiaomi Fans di Indonesia dengan menjaga margin tidak lebih dari lima persen untuk bisnis perangkat keras.”
Terlepas sikapnya yang masih tertutup terkait nasib harga ponsel ke depannya, perusahaan asal China ini mengatakan akan mematuhi kebijakan baru soal TKDN ini seperti halnya vendor teknologi lainnya.
Baca juga: TKDN Perangkat 4G dan 5G Naik Jadi 35 Persen, Apa Alasannya?
“Kami menyambut baik kebijakan pemerintah terkait TKDN untuk perangkat 4G dan 5G ini. Kami selalu bekerja sama juga dengan pemerintah untuk mendukung kebijakan dalam mendorong tumbuhnya industri telekomunikasi dalam negeri, termasuk kesiapan dalam memenuhi ketentuan TKDN yang sudah ditentukan,” katanya lagi.
Xiaomi termasuk brand teknologi yang secara terbuka mengakui terkena dampak dari krisis chip yang melanda industri teknologi global sebelum TKDN dinaikkan menjadi 35 persen.
Kelangkaan chip ini diakui Xiaomi berpengaruh ke pasokan komponen dan produk-produknya. Kendati begitu, Xiaomi mengklaim tantangan ini tidak akan menggoyahkan komitmen perusahaan untuk membawa teknologi inovatif bagi konsumen.
Berbeda dengan Realme, pihaknya mengatakan bahwa sejauh ini tidak ada rencana menaikkan harga seluruh lini ponselnya usai TKDN menjadi 35 persen.
“Hingga saat ini, walaupun dengan regulasi TKDN terbaru, Realme tetap tidak akan menaikkan harga untuk seluruh tipe model ponsel kami hingga waktu yang belum bisa ditentukan,” ungkap Marketing Director Realme Indonesia, Palson Yi kepada Uzone.id secara terpisah.
Baca juga: Soal TKDN 35 Persen, Oppo dan Samsung: Sudah Kami Penuhi
Seperti yang diketahui, ketentuan TKDN ini untuk memastikan dorongan dan dukungan konkret bagi produksi di dalam negeri atas komponen dan perangkat telekomunikasi 4G dan 5G.
Diketahui aturan TKDN 35 persen ini akan diberlakukan 6 bulan sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini agar para vendor teknologi dapat memiliki waktu untuk menyesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan baru ini telah dirancang di Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021 dengan tujuan menumbuhkan industri perangkat telekomunikasi dalam negeri.
Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 sendiri mengatur standar teknis alat telekomunikasi dan perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE), serta standar teknologi International Mobile Telecommunication 2020 yang mencakup persyaratan teknis untuk perangkat Subscriber Station.
VIDEO: Review Oppo A16, Jagoannya Sekolah Online